Jasa Pengurusan IMB dan UUG/HO di Jakarta - Bekasi - Cikarang
SURAT Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota.
Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999.
Pengurusan IMB
Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada di bawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:
KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.
a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
c. Fotocopy KTP Pemohon,
d. Fotocopy NPWP Pemohon,
e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
Pengertian HO
Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.”
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
Fotocopy NPWP Badan Usaha
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
Surat Persetujuan Tetangga
Surat Keterangan Domisili Usaha
Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).
Bagi Anda yang membutuhkan perizinan IMB atau UUG/HO untuk di Kota Bekasi atau Cikarang, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi Konsultan Perizinan PT. Para Radja Group di nomor 081285833108 dengan Jack. (*)
Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999.
Pengurusan IMB
Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada di bawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:
KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.
a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
c. Fotocopy KTP Pemohon,
d. Fotocopy NPWP Pemohon,
e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
Pengertian HO
Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.”
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
Fotocopy NPWP Badan Usaha
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
Surat Persetujuan Tetangga
Surat Keterangan Domisili Usaha
Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).
Bagi Anda yang membutuhkan perizinan IMB atau UUG/HO untuk di Kota Bekasi atau Cikarang, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi Konsultan Perizinan PT. Para Radja Group di nomor 081285833108 dengan Jack. (*)
Komentar
Posting Komentar