Jasa Pengurusan IMB dan UUG/HO di Jakarta - Bekasi - Cikarang
SURAT Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999. Pengurusan IMB Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada di bawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut: KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB. a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum), b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan), c. Fotocopy KTP Pemohon, d. Fotocopy NPWP Pemohon, e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjuk...